SEKILAS
PT PLN (PERSERO)
Sejarah Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19,
ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkit tenaga listrik
untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik tersebut berkembang
menjadi untuk kepentingan umum, diawali dengan perusahaan swasta Belanda
yaitu NV. NIGM yang memperluas usahanya dari hanya di bidang gas ke bidang
tenaga listrik. Selama Perang Dunia II berlangsung, perusahaan-perusahaan
listrik tersebut dikuasai oleh Jepang dan setelah kemerdekaan Indonesia,
tanggal 17 Agustus 1945, perusahaan-perusahaan listrik tersebut direbut
oleh pemuda-pemuda Indonesia pada bulan September 1945 dan diserahkan
kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Oktober 1945, Presiden
Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas, dengan kapasitas pembangkit
tenaga listrik hanya sebesar 157,5 MW saja.
Tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas
diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara)
yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas.
Tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan
dibentuk 2 perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang
mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola
gas.
Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW.
Tahun 1972, Pemerintah Indonesia menetapkan status
Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN).
Tahun 1990 melalui Peraturan Pemerintah No. 17, PLN ditetapkan sebagai
pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.
Tahun 1992, pemerintah memberikan kesempatan
kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenaga listrik.
Sejalan dengan kebijakan di atas, pada bulan Juni 1994 status PLN dialihkan
dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Copyright © oleh PLN Wilayah Aceh All Right Reserved.